Sabtu, 05 Oktober 2013

Bakar gereja, Ketua Geng Motor divonis Bebas


Ketua geng motor Mappakoe Nur Ansyari alias Ari Katombo (17), terdakwa kasus pelemparan bom molotov di gereja, dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Kejaksaan Negeri Makassar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Ari Katombo dituntut hukuman penjara enam bulan oleh JPU. Namun, dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim, dipastikan akan mengajukan kasasi," ujar Irwan, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013). 

Diketahui, Ari Katombo dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dan kemudian diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, karena dinilai melanggar Pasal 187 ayat ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Terkait dengan perkara tersebut, Ari Katombo yang disidang dengan sistem peradilan anak dan tertutup untuk umum, dibebaskan oleh hakim Suprayogi.

Diketahui, nama geng motor Mappakoe belakangan marak diperbincankan di Makassar, karena sepak terjangnya yang dikenal menyebar teror. Bahkan, belasan anggota geng motor ini telah dibekuk oleh aparat kepolisian dan perkaranya bergulir di pengadilan.

Sebelumnya, Nur Ansyari alias Ari Katombo, ditangkap di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia dijadikan tersangka, dan selanjutnya menjadi terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov di gereja, pada 10-14 Februari 2013.

Dari keterangan kepolisian, Ari Katombo juga mengakui pernah melempari bom molotov di pos polantas dan pembakaran motor satria di Jalan Ratulangi, pada November 2012, serta pembakaran sepeda motor Honda Beat dan aksi kekerasan dengan menggunakan anak panah, pada Desember 2012.


Aksi kekerasan yang dilakukan geng motor ini cukup meresahkan wraga. Dia juga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Trans TV Ardiansyah Endy yang ditikam di pahanya, pada 5 April 2013. 


Kemudian ada Harun, jurnalis Fajar TV yang dipanah punggungnya saat hendak liputan malam di RS Bhayangkara, Makassar. "Hakim memang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa AK," kata JPU Greafik LTK.

Opini berkaitan dengan artikel :
Menurut saya dalam kasus geng motor ini, masih ada saja aparat atau perangkat pemerintah yang belum "melek hukum" . Sudah seharusnya tersangka geng motor yang meresahkan dan berbuat kekerasan dihukum setimpal ,bahkan mereka juga sudah sampai pada tahap menghilangkan nyawa manusia dan pelaku pun sudah mengakui bahwa ia pernah melakukan perbuatan kriminal itu, dengan adanya pengakuan dari diri pelaku sudah sepantasnya ia mendapatkan hukuman dan membayar atas apa yang telah ia lakukan.

Dengan adanya vonis bebas dari hakim dapat dipastikan itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku, ia bisa saja mengulangi dan berbuat kekerasan lagi dan geng motor dipastikan akan merajalela kembali dikarnakan vonis bebas yang dengan begitu mudah nya didapatkan walaupun mereka telah berbuat hal hal yang meresahkan bagi masyarakat.

Hakim juga seharusnya bertindak arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, karna dengan sebuah keputusan yang salah, dapat dipastikan akan memberikan dampak yang besar. Dengan adanya vonis bebas ini akan banyak sekali kasus kriminal yang bermunculan, mereka akan berfikir bahwa bertindak kejahatan seperti itu saja bisa mendapat vonis bebas dengan mudahnya, dan sebuah hukum juga akan menjadi lemah dan tidak ditakuti di mata masyarakat. 

Bagi hakim dan perangkat hukum lainnya, saya berpesan untuk selalu amanah dan bersikap adil, jangan sampai tergoyahkan oleh materi atau hal lain nya sehingga hukum bisa diabaikan begitu saja.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Miranti Rahmanisa Template by Ipietoon Cute Blog Design