Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib
dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis
suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Kode Etik Profesional
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode
etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Prinsip‐prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of
conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2. Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan
3. Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu
4. Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas,
dengan demikian standar‐standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah
tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya
Sumber :
materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.
Sumber :
materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.
0 komentar:
Posting Komentar