Sabtu, 26 November 2011

Warga Negara Dan Negara

^Pengertian warga negara 
Warga adalah orang yang secara hukum berhak tinggal di suatu negara karna keterkaitan dengan kelahiran nya di negara itu. Warga negara juga merupakan unsur/bagian dari negara. Setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban.Berdasarkan UUD salah satu contoh kewajiban warga negara adalah, membela negara,dll dan contoh hak warga negara berdasar UUD adalah mendapat penjagaran , memeluk agama, dll. 

^Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Sedangkan pengertian Negara adalah suatu daerah atau pun tempat yang mempunyai pemerintahan,kedaulatan, mempunyai warga negara , mempunyai wilayah dan diakui keberadaan nya oleh negara lain. Negara dapat berdiri jika mempunyai/memenuhi unsur tersebut.

^Hubungan Warga Negara dan Negara
Warga negara dan negara sangatlah erat hubungannya, karna negara tidak akan bisa disebut sebagai "negara" jika tidak memenuhi syarat atau ketentuan, salah satu syarat negara adalah mempunyai/memiliki warga negara sebaliknya warga negara tidak akan bisa disebut sebagai "warga negara" jika ia tidak tinggal atau menempati sebuah negara.Maka dari itu warga negara dan negara sangatlah berhubungan dan berkaitan satu sama lain.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Miranti Rahmanisa Template by Ipietoon Cute Blog Design