Jumat, 27 April 2012

Manusia dan Keadilan

Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang,sedangkan Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. 
Menurut saya,keadilan adalah keadaan dimana hak diperjuangkan,dimana kita berhak untuk mendapatkan apa yang seharusnya kita peroleh atau mendapatkan hal yang rata atas semua nya,tidak berat dari salah satu pihak.
Manusia sangat berhubungan dengan keadilan,karna keadilan berkaitan dengan ham/hak asasi manusia bahwa semua manusia berhak mendapat keadilan dalam hidupnya.
Keadilan terbagi menjadi beberapa bagian,salah satunya adalah Keadilan Sosial. Didalam pancasila sila ke 5 juga disebutkan "Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia",bahwa kita sebagai bangsa Indonesia layak atau berhak mendapatkan keadilan sosial dalam hidup kita.Untuk mewujudkan Keadilan Sosial kita harus adil kepada sesama ,tidak boleh membedakan bedakan.
Keadilan juga dibagi 3 yaitu :
1.Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan yang terwujud bila masing masing orang menjalankan bidangnya dan tidak ada campur tangan
2.Keadilan distributive
Keadilan yang ini justru akan terwujud bila hal yang sama tidak dilakukan dalam keadaan yang sama
3.Keadilan komutatif
Keadilan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Dalam mewujudkan keadilan kita juga harus menyertakan sikap jujur. Kita harus jujur untuk menegakkan keadilan itu sendiri agar tidak ada kebohongan yang ditutup tutupi dan bisa mengambil sikap dari masalah yang ada sehingga keadilan bisa ditegakkan. Untuk mewujudkan keadilan yang sesuai dengan makna adil yang sesungguhnya kita harus melakukan beberapa hal seperti:
1.Memperhatikan hak oranglain dan tidak mengabaikannya
2.Meningkatkan rasa peka terhadap sesama
3.Tidak memihak atas kepentingan sendiri atau golongan

keadilan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Miranti Rahmanisa Template by Ipietoon Cute Blog Design