Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya
mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup
dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar
modal (go public)dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja,
misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak
memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire
Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan
CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain
merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan
modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
jual beli barang konsumen.
Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
sumber : http://sa-dan.blogspot.com/2012/10/organisasi-niaga-sosial-regional_3497.html