ORGANISASI SOSIAL.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Berdasarkan sifat resmi tidaknya, dikenal ada dua jenis
organisasi sebagai berikut :
Organisasi Formal
Organisasi formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur
organisasi yang resmi, serta perencanaan dan program yang akan dilaksanakan
secara jelas.
contohnya : OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI
(Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan
lain-lain.
Organisasi Informal
Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala
struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan
perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara
jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club
suatu grup musik, dan lain sebagainya
sumber : http://sa-dan.blogspot.com/2012/10/organisasi-niaga-sosial-regional_3497.html
sumber : http://sa-dan.blogspot.com/2012/10/organisasi-niaga-sosial-regional_3497.html
0 komentar:
Posting Komentar